Cara Daftar UMKM

Bagi Anda pelaku UMKM yang ingin mengetahui cara daftar umkm anda berada pada halaman yang tepat. Berikut ini kami akan menginformasikan kepada anda bagaimana cara mendaftar umkm dengan gratis dan tanpa dipungut biaya apapun.

Untuk memulainya

pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya ke dinas terkait secara offline dan online agar didata untuk mendapatkan BPUM 2021. Secara online, dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota melalui link atau laman masing-masing dinas terkait